Artikel tentang: Akun

Syarat Ketentuan & Kebijakan Privasi

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING EFEK





Untuk Pembukaan Rekening Efek, PT. Henan Putihrai Asset Management menjadi Manajer Investasi Reksa Dana melalui fasilitas transaksi online (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) bagi pihak (pihak) pemohon ("Nasabah") yang menandatangani Formulir Pembukaan Rekening yang telah disediakan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management berlaku syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan (“Syarat dan Ketentuan”) sebagai berikut.

Dengan disetujuinya permohonan pembukaan rekening Efek oleh PT. Henan Putihrai Asset Management ini, maka PT. Henan Putihrai Asset Management memproses pembelian (subscription), penjualan (redemption) serta pengalihan (switching) unit-unit penyertaan Reksa Dana yang dikelola para Manajer Investasi yang menjadi rekanan PT. Henan Putihrai Asset Management berdasarkan perintah transaksi melalui fasilitas transaksi online (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Pemohon ("Nasabah") tetap berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terhadap tiap-tiap Efek, serta ketentuan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Definisi


Istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

"Manajer Investasi" adalah PT. Henan Putihrai Asset Management sebagai pihak yang telah mendapatkan izin sesuai Peraturan yang berlaku untuk bertindak selaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Reksa Dana, serta merupakan pemilik dan penyelenggara portal investasi MyHero di Android dan IOS sebagai media elektronik penyedia fasilitas transaksi Online;
"Badan" adalah suatu badan atau lembaga yang menurut Peraturan yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Nasabah;
"Bank Kustodian" adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya;
"Fasilitas Transaksi Online" adalah fasilitas transaksi Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management melalui aplikasi MyHero di Android dan iOS.
"Hari Bursa" adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek;
"Manajer Investasi" adalah perusahaan manajer investasi pengelola Reksa Dana yang telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT. Henan Putihrai Asset Management sehingga menjadi rekanan PT. Henan Putihrai Asset Management;
"Nasabah" adalah pihak-pihak baik Perorangan maupun Badan, yang bekerja sama dengan PT. Henan Putihrai Asset Management untuk mendapatkan layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management saat ini dan di masa yang akan datang;
"Nilai Aktiva Bersih (NAB)" adalah Nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-24/PMK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa;
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" adalah Lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK menggantikan peran Bapepam-LK;
"Pembelian" adalah tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
"Penjualan Kembali" adalah tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
"Pengalihan" adalah tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan dari satu Unit Penyertaan Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang masih dalam Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama;
"Perorangan" adalah orang yang memenuhi syarat sesuai Peraturan yang Berlaku untuk menjadi Nasabah;
"Peraturan Yang Berlaku" adalah peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa PT. Henan Putihrai Asset Management berhubungan dan tergabung dan Peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia;
"Perusahaan Efek" adalah perusahaan yang dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi;
"Reksa Dana" adalah produk Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menjadi rekanan PT. Henan Putihrai Asset Management;
"Unit Penyertaan" berarti satuan unit yang merupakan kepemilikan atas Reksa Dana oleh Nasabah.


Ketentuan Umum


Seluruh Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi Pemohon yang membuka Rekening Efek di PT. Henan Putihrai Asset Management.

II.1 Ketentuan dan Tata Cara

Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening Efek di PT. Henan Putihrai Asset Management melalui fasilitas transaksi online adalah sebagaimana ditetapkan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemohon. Dengan ini, Pemohon tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lain yang diperlukan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management sehubungan adanya perubahan tersebut.

Selain Syarat dan Ketentuan ini, Pemohon akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain dalam transaksi Efek di PT. Henan Putihrai Asset Management termasuk Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online serta Syarat dan Ketentuan lain yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek.


II.2 Kelengkapan Rekening & Pernyataan Nasabah

Setelah mengisi seluruh Formulir Pembukaan Rekening dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemohon dapat membuka Rekening Efek di PT. Henan Putihrai Asset Management. Pemohon menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan. Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka Pemohon tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika diperlukan, untuk pelaksanaannya.


II.3 Permohonan/Penolakan/Pembatalan

PT. Henan Putihrai Asset Management memiliki hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening jika:

a. Formulir Pembukaan Rekening diisi secara tidak lengkap atau tidak benar;
b. Dokumen pendukung identitas Pemohon tidak lengkap atau tidak benar;
c. Pemohon melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening.

Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client)

Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah yang dimuat dalam peraturan OJK POJK No. 12 /POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Efek, maka Pemohon setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:

Melakukan wawancara secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management. PT. Henan Putihrai Asset Management berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Pemohon, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Pemohon, serta informasi lain yang memungkinkan PT. Henan Putihrai Asset Management untuk dapat mengetahui profil Pemohon termasuk namun tidak terbatas pada meminta identitas pihak lain dalam hal Pemohon bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain.

Memberikan informasi mengenai diri sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Pemohon bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Pemohon dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening Efek, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain.

Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Pemohon memberikan persetujuan dan kuasa kepada PT. Henan Putihrai Asset Management untuk dapat melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Pemohon dari setiap sumber yang dianggap layak oleh PT. Henan Putihrai Asset Management.

Keterbukaan Informasi Mengenai Pemohon

Dengan ini, Pemohon memberikan persetujuan kepada PT. Henan Putihrai Asset Management untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pemohon jika diminta oleh pihak-pihak yang tersebut di bawah ini:
1. Bank Kustodian ("Bank Kustodian") dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Pemohon;
2. PT. Henan Putihrai Asset Management melalui aplikasi Android dan IOS maupun melalui fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Pemohon;
3. Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan instansi lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Pemohon;
4. Pemohon berjanji tidak akan melakukan tindakan apa pun yang dapat menyebabkan PT. Henan Putihrai Asset Management tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pemohon membebaskan PT. Henan Putihrai Asset Management dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pemohon sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pemohon kepada pihak-pihak tersebut di atas PT. Henan Putihrai Asset Management.
5. Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pemohon kepada PT. Henan Putihrai Asset Management sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pemohon melakukan transaksi online dengan PT. Henan Putihrai Asset Management, yang secara sah dapat dilakukan PT. Henan Putihrai Asset Management tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Pemohon.

Ketentuan Umum Transaksi



III.1 Instruksi

Pemohon dapat melakukan instruksi untuk pembelian (subscription), penjualan (redemption) dan pengalihan (switching) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Pemohon dianggap sah jika diterima oleh PT. Henan Putihrai Asset Management dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management. Pemohon wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada PT. Henan Putihrai Asset Management melalui media atau sarana yang ditentukan PT. Henan Putihrai Asset Management. PT. Henan Putihrai Asset Management tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Pemohon melalui media atau sarana di luar yang ditentukan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management. PT. Henan Putihrai Asset Management tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Pemohon, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut.

III.2 Pelaksanaan Instruksi

Semua instruksi Pemohon yang diterima oleh PT. Henan Putihrai Asset Management akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung pada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian IV mengenai TATA CARA TRANSAKSI di bawah ini, serta Syarat dan Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek. Setiap instruksi Pemohon yang telah disampaikan kepada PT. Henan Putihrai Asset Management tidak dapat diubah dan dicabut kembali.

III.3 Pembatalan dan Perubahan Instruksi

Instruksi Pemohon hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah jika transaksi atas instruksi tersebut masih belum mendapatkan persetujuan dari PT. Henan Putihrai Asset Management.

III.4 Penolakan Instruksi

PT. Henan Putihrai Asset Management berhak menolak perintah-perintah Pemohon berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Pemohon melanggar ketentuan di dalam Prospektus dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management di Formulir Pembukaan Rekening atau dokumen tertulis lain yang resmi diterbitkan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management.

Cara Transaksi



IV.1 Tata Cara Pembelian (Subscription)

Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah Permohonan Pembukaan Rekening disetujui oleh PT. Henan Putihrai Asset Management. Pemohon mengisi Formulir Elektronik Pembelian Unit penyertaan ("Formulir Elektronik Pembelian") setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa yang sama. Pemohon akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir hari bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. PT. Henan Putihrai Asset Management, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.

IV.2 Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption)

Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan ("Formulir Elektronik Penjualan"). Formulir Elektronik Penjualan atau instruksi penjualan yang disampaikan kepada PT. Henan Putihrai Asset Management paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. PT. Henan Putihrai Asset Management, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Pemohon pada Bank yang tercatat di PT. Henan Putihrai Asset Management maksimal 7 (tujuh) hari bursa.

IV.3 Tata Cara Pengalihan (Switching)

Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan (switching) Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Unit Penyertaan Reksa Dana lain sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management. Setiap permohonan untuk melakukan pengalihan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan atau nilai dana yang akan dialihkan dari keseluruhan Unit Penyertaan yang dimiliki. Permohonan untuk melakukan pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Pengalihan Unit Penyertaan ("Formulir Pengalihan/Switching"). Formulir yang diterima oleh PT. Henan Putihrai Asset Management hingga pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Pengalihan/Switching yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. PT. Henan Putihrai Asset Management, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi.

Konfirmasi, Laporan Bulanan dan Pemberitahuan



V.1 Konfirmasi Transaksi

Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon PT. Henan Putihrai Asset Management akan memberikan informasi sementara kepada Pemohon melalui fasilitas transaksi online selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Efek dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Efek yang bersangkutan.

V.2 Laporan Bulanan

Bank kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Pemegang Efek untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan Bulanan kepada Pemegang Efek akan dikirimkan ke alamat yang dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek di PT. Henan Putihrai Asset Management atau melalui media lain yang ditentukan PT. Henan Putihrai Asset Management. Pemegang Efek berhak merubah alamat surat-menyuratnya dengan pemberitahuan paling lambat 14 (empat belas) hari bursa sebelum akhir bulan.

V.3 Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Pemohon atau dari PT. Henan Putihrai Asset Management, dilaksanakan dengan risiko pada Pemohon PT. Henan Putihrai Asset Management tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Pemohon.

V.4 Penutupan Rekening

PT. Henan Putihrai Asset Management memiliki hak untuk menutup rekening di PT. Henan Putihrai Asset Management jika Pemohon tidak memiliki Efek.

V.5 Indemnifikasi

PT. Henan Putihrai Asset Management tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pemohon yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pemohon yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pemohon. Misalnya, pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada PT. Henan Putihrai Asset Management, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh PT. Henan Putihrai Asset Management sebagai penyedia layanan transaksi Efek online.

Pemohon secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan PT. Henan Putihrai Asset Management dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan, dan pemberi lisensi ("Pihak PT. Henan Putihrai Asset Management ") sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Pemohon, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.

V.6 Force Majeure

PT. Henan Putihrai Asset Management tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh satu sebab yang berada di luar kemampuan atau kekuasaan PT. Henan Putihrai Asset Management (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pemohon dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan undang-undang dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi PT. Henan Putihrai Asset Management, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek, serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

V.7 Pemohon Meninggal Dunia

Jika Pemohon meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberi kuasa untuk mewakili Pemohon wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PT. Henan Putihrai Asset Management mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Pemegang Efek lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan PT. Henan Putihrai Asset Management diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek Pemohon yang telah meninggal dunia tersebut.

Dengan penyerahan Rekening Efek Pemohon yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka PT. Henan Putihrai Asset Management akan menutup Rekening Efek atas nama Pemohon dan PT. Henan Putihrai Asset Management dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Pemohon yang dimaksud.

Lain-lain



VI.1 Hal lain dan Perubahan

Hal-hal yang belum diatur oleh Syarat dan Ketentuan ini atau jika ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah, atau diganti akan dibuat aturannya oleh PT. Henan Putihrai Asset Management sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan yang berlaku.

VI.2 Kewenangan Menandatangani

Pemohon dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemohon dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan yang berlaku.

VI.3 Pemberi Kuasa

Pemohon dapat memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Pemohon untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Efek PT. Henan Putihrai Asset Management, termasuk memberikan instruksi kepada PT. Henan Putihrai Asset Management, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh PT. Henan Putihrai Asset Management.

VI.4 Hukum yang Berlaku

Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

VI.5 Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum

Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan jika timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadi perselisihan, maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan PT. Henan Putihrai Asset Management. Apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka konsumen dan pihak PT. Henan Putihrai Asset Management dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau Pengadilan Negeri.






KEBIJAKAN PRIVASI





MyHero



MyHero adalah layanan yang ditawarkan oleh PT Henan Putihrai Asset Management yang memungkinkan pengguna untuk melakukan investasi Reksa Dana secara online. Pengguna akan diminta untuk mengirimkan informasi pribadi, yang dapat digunakan oleh MyHero dalam kegiatan operasional sehari-hari dan dapat dikirimkan kepada pihak yang berkepentingan. Data yang dikumpulkan oleh MyHero adalah data yang diwajibkan oleh regulator. MyHero tetap akan memberitahukan kepada pengguna secara transparan bagaimana data tersebut dikelola oleh MyHero, untuk itulah Kebijakan Privasi ini dibuat. MyHero memahami bahwa privasi Pengguna sangat penting, terutama dalam konteks investasi Reksa Dana secara online. Kebijakan Privasi ini tidak dapat dipisahkan dari Ketentuan Pengguna dalam MyHero.

Definisi


"Data Pribadi" adalah informasi milik Pengguna, yang mengidentifikasi keterangan terkait Pengguna yang bersangkutan;
"Pengguna" adalah Pengguna Layanan MyHero;
“KYC” adalah prosedur Know Your Customer;
"MyHero" merujuk pada PT Henan Putihrai Asset Management beserta perwakilan dan/atau kuasanya yang sah.


Tipe Informasi yang dikumpulkan oleh MyHero


Informasi yang dikumpulkan oleh MyHero terdiri dari dua (2) tipe informasi:
Informasi yang disampaikan secara sukarela oleh pengguna sebagai bagian dari pendaftaran, prosedur KYC, dan proses pemesanan, yang dapat terdiri dari data profil pribadi, alamat tempat tinggal, hubungan keluarga, dan kondisi keuangan. Pengguna dapat melihat informasi apa saja yang telah disampaikan secara sukarela pada halaman Profil Pengguna. Pengumpulan data ini diwajibkan oleh regulator sehingga tidak dapat dihilangkan.
Informasi yang dihasilkan Pengguna atas dasar penggunaan aplikasi oleh Pengguna. Informasi ini dapat terdiri dari alamat IP, komposisi dan nilai portofolio, dan informasi teknikal terkait dengan perangkat mobile Pengguna. MyHero akan menggunakan data ini untuk memastikan aplikasi dapat berjalan dengan baik.

MyHero juga bertanggung jawab untuk menghubungi pengguna secara periodik untuk memastikan bahwa proses KYC sudah akurat dan ter-update. Hal ini merupakan salah satu bagian dalam kegiatan operasional MyHero. Pengguna diharapkan untuk dapat memberikan informasi yang benar dan akurat dan melakukan pengubahan data yang diperlukan.

Pengguna diharapkan untuk dapat selalu melakukan pengubahan data yang diperlukan secara sukarela melalui portal MyHero.

Kerahasiaan Kata Sandi


Kode PIN atau password, termasuk kode PIN milik Pengguna merupakan tanggung jawab personal masing-masing Pengguna. MyHero tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan kode PIN atau password-nya.

Keamanan Data Pribadi


Setiap Data Pribadi yang MyHero peroleh sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi ini akan dilindungi dengan upaya terbaik melalui perangkat keamanan teruji. Meskipun demikian, MyHero tidak menjamin kerahasiaan informasi yang Pengguna sampaikan tersebut, dalam keadaan di mana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil dan memanfaatkan Data Pribadi tersebut dari MyHero dengan melanggar hukum yang berlaku. MyHero akan berupaya sebaik mungkin untuk menghalangi akses ke dalam Data Pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.

Kewajiban Pembukaan Data Pribadi


MyHero tidak akan memberi informasi dan data Nasabah kepada pihak terafiliasi dari MyHero dan pihak lain kecuali:
• Dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Nasabah atau mendapatkan instruksi dari Nasabah.
• Dalam hal terdapat permintaan dari otoritas termasuk namun tidak terbatas pada kejaksaan, kepolisian, Pusat Pelaporan, dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan, maupun jika terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan MyHero untuk membuka informasi dan data Nasabah yang dimiliki oleh MyHero.
• Dalam hal terdapat regulasi yang diterbitkan yang mewajibkan MyHero untuk membuka informasi dan data Nasabah kepada suatu pihak tertentu maupun kepada publik.

Waiver of Data Privacy


PT Henan Putihrai Asset Management (MyHero) adalah Perusahaan Manajer Investasi. Oleh karena itu, MyHero dapat memberikan data pengguna kepada pihak yang berkaitan untuk proses pendaftaran dan KYC kepada pihak ketiga yang berkepentingan seperti Bank Kustodian atau penyedia layanan pembayaran. Untuk mempermudah proses pendaftaran dengan pihak ketiga, MyHero akan meminta persetujuan pengguna dalam memberikan informasi yang sudah disampaikan dalam MyHero secara sukarela kepada pihak ketiga. Namun, MyHero tidak dapat memberitahukan bagaimana cara penggunaan dan penyimpanan data yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Dengan menyetujui syarat penggunaan MyHero, pengguna menyetujui pemindahan, pemberitahuan data pengguna tersebut kepada pihak terkait lainnya, dalam hal penggunaan datanya untuk disimpan dan diolah untuk pembuatan survei kepuasan nasabah, pengawasan Anti Money Laundering (AML), pelaporan, statistik, kebutuhan pengelolaan risiko, dan laporan apapun yang dibutuhkan oleh regulator.

Perubahan Kebijakan Privasi


MyHero dapat melakukan perubahan terhadap Kebijakan Privasi ini tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah. Perubahan Kebijakan Privasi ini dapat dilakukan secara periodik maupun dari waktu ke waktu secara acak.

Hubungi Kami


Apabila Pengguna memiliki pertanyaan terkait Kebijakan Privasi ini, Pengguna dapat menghubungi PT Henan Putihrai Asset Management (MyHero) melalui email [email protected], telepon +6221 2525775, atau Whatsapp +6287882525775.

Diperbarui pada: 29/09/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!